Lulusan BLK dan LPK Diakui dengan Adanya Sertifikasi Kompetensi

Estimated read time 2 min read

By Khanzalani

MOBERITA.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, pelatihan kompetensi yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) harus mampu menjawab kebutuhan industri. Modul kurikulum dan program pelatihan juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan industri.

Kurikulum dan program yang menyesuaikan kebutuhan industri yang dipakai di LPK dan BLK akan sangat berguna. Jadi, tidak lagi menciptakan lulusan pelatihan yang menganggur, melainkan lulusan pelatihan yang siap kerja dan dibutuhkan pasar kerja. Demi mendukung rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM), LPK dan BLK diminta untuk membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi tersebut merupakan bagian yang terpisahkan dari definisi SDM kompeten dan berdaya saing.

Menaker menjelaskan, sertifikat kompetensi kerja akan menjamin kualitas lulusan pelatihan vokasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK). “Sertifikat kompetensi memiliki arti sangat penting. Lulusan LPK/BLK keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi. Sehingga apabila tidak terserap di pasar kerja, lulusan LPK/BLK bisa menjadi wirausaha,” kata Menaker Ida dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.

Materi utama dalam pendidikan pelatihan atau vokasi untuk calon pencari kerja disesuaikan dengan kebutuhan industri atau dunia usaha melalui bimbingan para tutor dari berbagai dunia usaha dan para praktisi sehingga lulusan LPK dan BLK memiliki kemampuan yang dibutuhkan dunia usaha. Hingga kini Menake terus melakukan identifikasi LPK milik swasta, dan BLK yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar program pelatihan vokasi diterapkan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. *

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours