By Zahra
MOBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata) membutuhkan 200 (Dua Ratus) orang lulusan sarjana (S1) untuk ditugaskan di Desa sebagai peserta Program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) dengan masa kontrak selama 7 (tujuh) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN
1. Jenis Penugasan:
Peserta Program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) bertugas
di desa penugasan sebagai motivator, fasilitator, akselerator, dinamisator dan penggerak
ekonomi mandiri masyarakat desa terutama pemuda desa.
2. Kriteria Calon Peserta :
- Penduduk Provinsi Jawa Tengah (memiliki KTP Provinsi Jawa Tengah);
- Usia Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1Maret 2022;
- Lulusan Sarjana (S-l) semua disiplin ilmu;
- IPK Minimal 3.00;
- Mempunyai kemampuan menulis dan mendokumentasikan laporan melalui teknologi informasi (internet);
- Sehat Jasmani, Rohani;
- Tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun dan tidak pernah terlibat kejahatan narkotika serta bersedia mengisi Surat Pernyataan tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun dan tidak pernah terlibat kejahatan Narkotika;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani kontrak sebagai Peserta Program PKKP;
- Belum memiliki pekerjaan atau terikat kontrak dengan lembaga/Instansi lain;
- Tidak sedang menjalani pendidikan S-2 di Universitas Negeri atau swasta manapun;
- Bersedia menandatangani kontrak kerja;
- Bersedia ditempatkan di desa penempatan/ penugasan dan tidak meninggalkan desa lokasi penugasan selama masa kontrak;
- Bersedia mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah jika mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Peserta Program PKKP.
- Kuota Maksimal 10% dan/atau 20 orang untuk penyandang disabilitas yang disabilitasnya tidak mengganggu kehidupan sehari-hari dan/atau masih dapat melakukan pekerjaan.
3. Kabupaten Penugasan PKKP Angkatan XIII Tahun 2022
NO | KABUPATEN PENUGASAN | DESA PENEMPATAN | ALOKASI FORMASI (ORANG) |
1 | Kab. Brebes | 4 | 8 |
2 | Kab. Pemalang | 5 | 10 |
3 | Kab. Banyumas | 4 | 8 |
4 | Kab. Kebumen | 4 | 8 |
5 | Kab. Demak | 5 | 10 |
6 | Kab. Klaten | 5 | 10 |
7 | Kab. Banjarnegara | 5 | 10 |
8 | Kab. Grobogan | 5 | 10 |
9 | Kab. Purworejo | 4 | 8 |
10 | Kab. Sragen | 4 | 8 |
11 | Kab. Purbalingga | 4 | 8 |
12 | Kab. Rembang | 4 | 8 |
13 | Kab. Wonosobo | 4 | 8 |
14 | Kab. Blora | 4 | 8 |
15 | Kab. Tegal | 5 | 10 |
16 | Kab. Pekalongan | 5 | 10 |
17 | Kab. Batang | 5 | 10 |
18 | Kab. Magelang | 5 | 10 |
19 | Kab. Boyolali | 5 | 10 |
20 | Kab. Karanganyar | 5 | 10 |
21 | Kab. Kendal | 5 | 10 |
22 | Kab. Pati | 4 | 8 |
Jumlah | 100 | 200 |
—-> jadwal dan ketentuan seleksi …