Jangan Terlewat, Kemendesa Buka Lowongan Kerja Fasilitator Kecamatan

Estimated read time 4 min read

By Mentari

MOBERITA.COM – Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) membentuk Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) periode 2020-2025. Program TEKAD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi.

 

Kualifikasi Seleksi

A. KUALIFIKASI PESERTA SELEKSI

Peserta Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD harus memenuhi ketentuan kualifikasi sesuai bidang formasi yang dibutuhkan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau sederajat dengan latar belakang pendidikan sesuai kualifikasi bidang formasi yang dibutuhkan.Adapun rincian kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
    1. Koordinator Kabupaten: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ kelautan atau bidang lain yang relevan;
    2. Spesialis Tata Kelola Pemerintahan Desa/ Pengembangan Kelembagaan: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/ sosial dan komunikasi politik/ publik atau bidang lain yang relevan;
    3. Spesialis Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pembangunan ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan atau bidang lain yang relevan;
    4. Spesialis Pemasaran: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ teknik/ manajemen industri atau bidang lain yang relevan;
    5. Spesialis Monitoring dan Evaluasi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;
    6. Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;
    7. Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;
  2. Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
  3. Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;
  5. Lebih diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal;
  6. Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint), yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang;
  7. Memiliki kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi;
  8. Usia maksimal 50 tahun;
  9. Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;
  10. Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.

 

B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI

Berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh Calon Peserta Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD adalah sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar;
  2. Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;
  4. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;
  5. Surat Pernyataan bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;
  6. Surat Pernyataan bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau (Khusus Formasi Fasilitator Kecamatan);
  7. Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint);
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  10. Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.

 

C. KEBUTUHAN FASILITATOR


Buku Petunjuk Pendaftaran [ Unduh disini ]
Unduh format Surat Lamaran [ Unduh disini ]
Unduh format Surat Pernyataan [ Unduh disini ]


INFORMASI TEKAD
Program TEKAD dilaksanakan di 1.110 desa pada 25 kabupaten di 9 Provinsi wilayah Timur Indonesia, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur. Tujuan Program TEKAD adalah untuk memberdayakan masyarakat desa agar mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang cepat, berkelanjutan, menciptakan dan memperluas kesempatan ekonomi, serta memastikan akses yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat (inklusif) di Indonesia Timur. Selain itu, Program TEKAD diharapkan mampu meningkatkan tata kelola desa dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang didukung oleh teknologi tepat guna melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan target, Program TEKAD didukung oleh beberapa tenaga profesional, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, maupun desa. Untuk memenuhi kebutuhan pelaksana teknis Program TEKAD, maka perlu dilakukan Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) secara akuntabel dan transparan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours